Friday, June 17, 2016

Alqur'an sebagai Sumber Hukum Islam

ALQUR'AN SEBAGAI SUMBER HUKU ISLAM

BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam adalah agama yang Allah turunkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, manusia dengan sesamanya dan manusia dengan dirinya sendiri. Segala aturan Islam bersumber dari al-Qur’an dan as-Sunnah yang lahir dari proses ijtihad.  Dan benar saja, Islam adalah agama yang sempurna yang di dalamnya mengatur segala aspek kehidupan.
Allah berfirman, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam menjadi agama bagimu.” (TQS. Al-Maidah: 3)
Al-Qur’an adalah kitab suci islam yang terpelihara dari kesalahan dan segala bentuk perubahan serta terpelihara dari kekurangan, merupakan sumber hukum yang memuat dasar-dasar hukum secara umum dan global. Melihat dasar-dasar hukum yang masih umum dan secara global itu.
Allah berfirman “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an, dan pastilah (pula) Kami yang memeliharanya” (TQS. Al-Hijr [15] : 9)
Al-Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad lewat perantara malaikat Jibril sebagai mu’jizat.
Seperti dalam firman Allah SWT , “Dibawa turun oleh ar-Ruh (Jibril) ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah satu seorang diantara orang-orang yang memberi peringatan” (TQS. Asy-Syu’ara [26] : 193-194)
Al-Qur’an adalah sumber ilmu bagi kaum muslimin yang merupakan dasar-dasar hukum yang mencakup segala hal, baik aqidah, ibadah, etika, mu’amalah dan sebagainya. Al-qur’an adalah kitab yang mampu menghidupkan jiwa dan menentramkan hati. Dengan izin Allah, al-Qur’an bisa mengeluarkan  manusia dari kegelapan menuju cahaya, yaitu jalan Allah yang Maha Perkasa. Siapa saja yang berkata dengan menggunakan al-Qur’an pasti terpercaya. Siapa saja yang mengamalkannya pasti beruntung. Siapa saja yang memutuskan hukum dengannya, pasti akan adil. Dan siapa saja yang mendakwahkannya, pasti akan mendapatkan hidayah ke jalan yang lurus.

Oleh karena itu di dalam makalah berjudul Alqur’an sebagai sumber ajaran islam akan membahas seluk beluk al-Qur’an sebagai sumber dalam berhukum dalam setiap problematika kehidupan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa definisi Al-Qur’an?
2. Apa kandungan Al-Qur’an?
3. Bagaimana kedudukan al-Qur’an sebagai sumber ajaran Islam?
4. Apakah bukti yang menunjukkan bahwa al-qur’an datangnya dari Allah?

C. Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui apa definisi Al-Qur’an.
2. Untuk mengetahui kandungan dan isi Al-Qur’an.
3. Untuk mengetahui kedudukan al-Qur’an sebagai sumber ajaran Islam.
4. Untuk mengetahui bukti bahwa Al-Qur’an datangnya dari Allah.

BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Al-Qur’an.
                Secara etimologis makna kata Qur’an adalah sinonim dengan kata Qira’ah dan keduanya berasal dari kata Qara’an. Dari segi makna, lafal Al-Qur’an bermakna bacaan.
berkaitan dengan hal ini beberapa Ulama’ memberikan beberapa definisi tentang al-Qur’an, diantaranya :

a. Muhammad Ali ash-Shabuni
Al Qur'an adalah Firman Allah swt yang tiada tandingannya, diturunkan kepada Nabi Muhammad saw sebagai penutup para nabi dan rasul dengan perantaraan malaikat Jibril as, dan ditulis pada mushaf-mushaf, kemudian disampaikan kepada kita secara mutawatir. Membaca dan mempelajari al Qur'an adalah ibadah, dan al Qur'an dimulai dengan surat al Fatihah serta ditutup dengan surat an Nas. 
b. Dr. Subhi as-Salih
Al Qur'an adalah kalam Allah swt merupakan mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw ditulis dalam mushaf dan diriwayatkan dengan mutawatir serta membacanya adalah ibadah.
c. Syekh Muhammad Khudari Beik
Al Qur'an adalah firman Allah yang berbahasa arab diturunkan kepada Nabi Muhammad saw untuk dipahami isinya, disampaikan kepada kita secara mutawatir ditulis dalam mushaf dimulai surat al Fatihah dan diakhiri dengan surat an Nas.
d.  Safi’ Hasan Abu Thalib
Al Quran adalah wahyu yang diturunkan dalam lafadz Bahasa Arab dan maknanya dari Allah SWT, melalui wahyu yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, ia merupakan dasar dari sumber utama bagi syariat.
e.  Zakaria al Birri
Al Quran adalah kalam Allah SWT, yang diturunkan kepada Rasul-Nya Muhammad SAW dengan lafal Bahasa Arab dinukilkan secara mutawatir dan ditulis pada lembaran-lembaran mushaf.
f. Dawud Al Attar
Al Quran adalah wahyu Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad secara lafadz (lisan), makna serta gaya bahasa (uslub)-Nya yang termaktub dalam mushaf yang dinukil secara mutawattir.
g. Manna’ al Qaththan
Al Quran adalah firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan dinilai ibadah bagi yang membacanya.
h. Saifuddin Al Amidi
Al Quran adalah kalam Allah SWT, mengandung mukjizat, dan diturunkan kepada Rasulullah SAW, dalam Bahasa Arab yang dinukilkan kepada generasi sesudahnya secara mutawattir, membacanya merupakan ibadah, terdapat dalam mushaf, dimulai dari surat Al Fatihah ditutup dengan surat An Nas.
i.  Abdul Wahhab  Khalaf
Al Quran adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, Muhammad bin Abdullah, melalui Jibril dengan menggunakan lafadz Bahasa Arab dan maknanya yang benar, agar ia menjadi hujjah bagi rasul, bahwa ia benar-benar Rasulullah, menjadi imam bagi manusia, memberi petunjuk kepada mereka dan menjadi sarana untuk melakukan pendekatan diri dan ibadah kepada Allah dengan membacanya. Ia terhimpun dalam mushaf, dimulai dari surat Al Fatihah dan diakhiri dengan surat An Nas, disampaikan kepada kita secara mutawattir dari generasi ke generasi, baik secara lisan maupun tulisan serta terjaga dari perubahan dan pergantian.
j. Al-Khudairi
Al-Kitab adalah Al-Qur’an yaitu lafal bahasa Arab yang diturunkan nabi Muhammad untuk dipelajari dan diingat, yang dinukil secara mutawatir, termaktub diantara dua sisi awal dan akhir, diawali dengan surah Al-Fatihah dan diakhiri dengan surah An-Nas.
                Dari beberapa definisi dan uraian di atas dapat diambil pengertian dan kesimpulan bahwa Al-Qur’an secara terminologi meliputi unsur-unsur sebagai berikut :
a.       Al-Qur’an adalah firman Allah yang berbahasa Arab.
b.      Al-Qur’an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.
c.       Al-Qur’an adalah firman Allah yang memuat berbagai hukum dalam persoalan manusia.

2. Kandungan Al-Qur’an
                Pokok-pokok/ kandungan dari Al-Qur’an tercemin dalam surat Al-Fatihah (pembukaan) oleh karenanya surat Al-Fatihah ini disebut sebagai Ummul Kitab atau Ummul Qur’an (induk Al-Kitab) [[1]].
                Adapun pokok-pokok/ kandungan Al-Qur’an yaitu sebagai berikut :
1.    Tauhid (ke-esaan Allah). Di dalamnya termasuk semua keperyaan terhadap alam ghaib. Tauhid adalah tujuan yang terpenting dari agama, karena sebagian manusia waktu diturunkan Al-Qur’an adalah penyembah berhala, meskipun sebagian ada yang mengesakan Tuhan, tetapi jumlahnya sedikit.
2.     Ibadah, sebagai perbuatan yang menghidupkan tauhid dalam hati dan menancapkannya dalam jiwa.
3.     Janji dan ancaman, Al-Qur’an menjanjikan pahala bagi yang mau menerima isi Al-Qur’an dan mengancam bagi mereka yang mengingkarinya dengan siksa. Janjinya berlaku bagi orang perseorangan maupun bagi suatu bangsa keseluruhannya, baik janji itu mengenai kenikmatan dunia maupun kenikmatan akhirat. Allah SWT menjanjikan bagi mukminin memperoleh kekeuasaan dan kemuliaan serta mengancam kehinaan dan kecelakaan dalam dunia bagi orang-orang yang menyalahinya. Demikian juga Allah SWT menjanjikan surga kenikmatan dan mengancam neraka dan siksa di akhirat kelak.
4.     Jalan untuk mencapai kebahagiaan dunia maupun akhirat. Karena itu Al-Qur’an berisi peraturan-peraturan dan hukum-hukum. Peraturan dan hukum tersebut ada pula yang mengatur perhubungan manusia dengan sesama manusia.
5.     Riwayat dan cerita, yaitu sejarah orang-orang yang bersedia  tunduk kepada Allah SWT dan bersedia menjalankan hukum-hukumnya, yaitu para Nabi, Rasul, dan orang-orang saleh. Juga sejarah mereka orang-orang yang mengingkari agama Allah dan hukum-hukumnya, maksud dari riwayat dan cerita-cerita tersebut adalah untuk menjadi tauladan bagi orang-orang yang hendak mencari kebahagiaan.

3. Al-Qur’an sebagai sumber hukum
                Al-Qur’an bukan hanya sekedar bacaan yang bernilai ibadah, melainkan ada yang lebih bahwa Al-Qur’an adalah petunjuk yang perlu dikaji dan digali kandungannya dalam rangka meniti jalan menuju kebahagiaan dan kesejahteraan yang hakiki bagi manusia secara umum.
                Al-Qur’an sebagai sumber hukum yang pertama dan utama secara qath’iy telah ditetapkan di dalam Al-Qur’an.
            Allah berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasul-nya serta uli al-amr diantara kamu, jika terjadi perselisihan pendapat diantara kamu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasulnya (Al-Sunah)” (TQS.an-Nisa : 59)
            Taat kepada Allah dan Rasulnya berarti berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan Al-hadis, mematuhi segala peraturan dan perundang-undangan yang termuat di dalamnya [[2]].
                Hukum yang dibawa Al-Qur’an itu ada tiga macam [[3]], yaitu :
1.    Hukum Akidah, yakni hukum yang berhubungan dengan hal-hal yang wajib diyakini oleh seorang mukallaf tentang Allah, Malaikat, para Rasul dan hari kemudian.
2.    Hukum Akhlak, yakni hukum yang berhubungan dengan kewajiban seorang mukallaf untuk melakukan hal-hal yang utama dan meninggalkan hal-hal yang hina.
3.    Hukum perbuatan, yakni hukum yang bertalian dengan ucapan, perbuatan, akad atau pengelolaan yang timbul seorang mukallaf. Hukum yang ketiga ini disebut fikih Al-Qur’an.

4. Bukti bahwa al-Qur’an datang dari Allah
 Dari definisi di atas bahwa al-qur’an adalah sebuah kitab berbahasa Arab yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Dan ketika kita ingin menentukan dari manakah al-qur’an itu berasal maka kita bisa mendapatkan 3 kemungkinan.
Pertama, al-qur’an adalah karang orang Arab. Kedua, al-qur’an adalah karangan Muhammad. Ketiga, al-qur’an berasal dari Allah. Dan tidak ada kemungkinan lain selain 3 kemungkinan ini. Sebab, al-qur’an memiliki ciri-ciri yang khas baik dari segi Bahasa maupun gayanya.
Kemungkinan pertama yang menyatakan bahwa al-qur’an adalah karanagan orang Arab tidaklah dapat diterima. Sebab, al-Qur’an sendiri telah menantang mereka untuk membuat karya yang serupa.
Sebagaimana Allah berfirman, “Bahkan mereka mengatakan, “Dia (Muhammad) telah membuat-buat Al-Qur’an itu. Katakanlah, “(Kalau demikian), datangkanlah sepuluh surat semisal dengannya (Al-Qur’an) yang dibuat-buat, dan ajaklah siapa saja diantara kamu yang sanggup selain Allah jika kamu orang-orang yang benar.” (TQS.Hud [11]: 13)
Di dalam ayat lain, “Apakah pantas mereka pantas mengatakan dia (Muhammad) yang telah membuat-buatnya? Katakanlah, “Buatlah satu surat yang semisal dengan surah (Al-Qur’an), dan ajaklah siapa saja diantara kamu orang yang mampu (membuatnya) selain Allah jika kamu orang-orang yang benar (TQS.Yunus [10]: 38)
Orang-orang telah berulangkali mencobanya akan tetapi tidak berhasil. Hal ini membuktikan bahwa al-qur’an nukan berasal dari perkataan merek. Mereka tidak mampu menghasilkan karya yang serupa, kendati ada tantangan dari al-Qur’an dan mereka telah berusaha menjawab tantangan itu. Kemungkinan kedua yang mengatakan bahwa al-qur’an adalah karangan Muhammad SAW juga tidak dapat diterima oleh akal. Sebab, Muhammad adalah orang Arab juga. Bagaimana pun jeniusnya, tetapi sebagai manusia yang menajdi salah satu anggota dari suatu masyarakat atau bangsanya. Selama seluruh bangsa Arab tidak mampu menghasilkan karya yang serupa, maka masuk akal pula apabila Muhammad –yang termasuk seorang dari bangsa Arab- tidak mampu menghasilkan karya yang serupa. Karena itu jelas al-Qur’an bukan karangannya.
Terlebih lagi dengan adanya banyak hadits-hadits shahih yang berasal dari Nabi Muhammad SAW yang apabila hadits ini dibandingkan dengan ayat manapun dalam al-qur’an maka tidak dijumpai satupun kemiripan dari segi bahasanya. Padahal Nabi Muhammad SAW, disamping selalu membacakan setiap ayat-ayat yang diterimanaya, dalam waktu yang bersamaan juga mengeluarkan hadits. Namun ternyata keduanya tetap berbeda dari segi gaya bahasanya. Bagaimana pun kerasnya usaha seseorang untuk menciptakan berbagai macam gaya Bahasa dalam pembicaraannya, tetap saja akan terdapat kemiripan antara gaya Bahasa al-qur’an dan juga hadits , berarti al-qur’an itu bukan perkataan Muhammad SAW atau mirip dengan gaya bicaranya.
Satu-satunya tuduhan yang mereka lontarkan adalah bahwa al-Qur’an itu disandur Muhammad SAW dari seorang pemuda Nasrani yang bernama Jabr. Tuduhan ini telah ditolak keras oleh Allah SAW dalam firmannya :
(TQS. An-Nahl [16] : 103)
Apabila telah terbukti bahwa al-Qur’an itu bukanlah karangan bangsa Arab. Bukan pula karangan Muhammad SAW, berarti Al-Qur’an itu adalah karangan itu adalah kalamullah, yang menjadi mukzizat bagi orang yang membawanya.
Dan karena Nabi Muhammad SAW adalh orang yang membawa Al-Quran maka berdasarkan dalil aqli dapat diayakini secara pasti bahwa Muhammad SAW itu adalah seorang Nabi/Rasul.

BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
                Secara etimologis makna kata Qur’an adalah sinonim dengan kata Qira’ah dan keduanya berasal dari kata Qara’an . Dari segi makna, lafal Al-Qur’an bermakna bacaan.
                Secara terminologi Al-Qur’an adalah Kalamullah yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad SAW dalam bahasa Arab, agar menjadi hujjah bagi Rasullulah bahwa Ia adalah Rasul Allah , menjadi ibadah bagi orang yang membacanya, ditulis di atas lembaran mushaf, dimulai dari surah Al-Fatihah dan berakhir dengan surah An-nas yang disampaikan secara mutawatir .
                Pokok-pokok/ kandungan dari Al-Qur’an tercemin dalam surat Al-Fatihah (pembukaan) oleh karenanya surat Al-Fatihah ini disebut sebagai Ummul Kitab atau Ummul Qur’an (induk Al-Kitab. Adapun kandungan Al-Qur’an yaitu meliputi tauhid, ibadah, janji dan ancaman, jalan untuk mencapai kebahagiaaan dunia maupun akhirat, riwayat dan cerita.
                Hukum yang dibawa Al-Qur’an itu ada tiga macam, yaitu :
1.    Hukum Akidah, yakni hukum yang berhubungan dengan hal-hal yang wajib diyakini oleh seorang mukallaf tentang Allah, Malaikat, para Rasul dan hari kemudian.
2.    Hukum Akhlak, yakni hukum yang berhubungan dengan kewajiban seorang mukallaf untuk melakukan hal-hal yang utama dan meninggalkan hal-hal yang hina.
3.    Hukum perbuatan, yakni hukum yang bertalian dengan ucapan, perbuatan, akad atau pengelolaan yang timbul seorang mukallaf. Hukum yang ketiga ini disebut fikih Al-Qur’an.







 [1] Abdul Ghofur Anshori, Yulkarnain Harahab, Hukum Islam : Kreasi Total Media Yogyakarta 2008, hlm.
       134
 [2] Ma’mun Efendi Nur, Konsep Fiqh dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis: CV. Bima Sejati, 2006, hlm.16
 [3]Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Usul Fikih: Pustaka Amani,2003, hlm.32 - 33


No comments:

Post a Comment