ALQUR'AN SEBAGAI SUMBER HUKU ISLAM
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam adalah agama yang Allah
turunkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang mengatur hubungan manusia dengan Allah,
manusia dengan sesamanya dan manusia dengan dirinya sendiri. Segala aturan
Islam bersumber dari al-Qur’an dan as-Sunnah yang lahir dari proses
ijtihad. Dan benar saja, Islam adalah
agama yang sempurna yang di dalamnya mengatur segala aspek kehidupan.
Allah berfirman, “Pada hari
ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu
nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam menjadi agama bagimu.” (TQS. Al-Maidah: 3)
Al-Qur’an adalah kitab suci islam yang
terpelihara dari kesalahan dan segala bentuk perubahan serta terpelihara dari
kekurangan, merupakan sumber hukum yang memuat dasar-dasar hukum secara umum
dan global. Melihat dasar-dasar hukum yang masih umum dan secara global itu.
Allah berfirman “Sesungguhnya
Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an, dan pastilah (pula) Kami yang memeliharanya” (TQS.
Al-Hijr [15] : 9)
Al-Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan
kepada Nabi Muhammad lewat perantara malaikat Jibril sebagai mu’jizat.
Seperti dalam firman Allah
SWT , “Dibawa turun oleh ar-Ruh (Jibril) ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu
menjadi salah satu seorang diantara orang-orang yang memberi peringatan” (TQS.
Asy-Syu’ara [26] : 193-194)
Al-Qur’an adalah sumber ilmu bagi kaum
muslimin yang merupakan dasar-dasar hukum yang mencakup segala hal, baik
aqidah, ibadah, etika, mu’amalah dan sebagainya. Al-qur’an adalah kitab yang
mampu menghidupkan jiwa dan menentramkan hati. Dengan izin Allah, al-Qur’an
bisa mengeluarkan manusia dari kegelapan
menuju cahaya, yaitu jalan Allah yang Maha Perkasa. Siapa saja yang berkata
dengan menggunakan al-Qur’an pasti terpercaya. Siapa saja yang mengamalkannya
pasti beruntung. Siapa saja yang memutuskan hukum dengannya, pasti akan adil.
Dan siapa saja yang mendakwahkannya, pasti akan mendapatkan hidayah ke jalan
yang lurus.
Oleh karena itu di dalam
makalah berjudul Alqur’an sebagai sumber ajaran islam akan membahas seluk beluk
al-Qur’an sebagai sumber dalam berhukum dalam setiap problematika kehidupan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa definisi Al-Qur’an?
2. Apa kandungan Al-Qur’an?
3. Bagaimana kedudukan al-Qur’an sebagai sumber ajaran
Islam?
4. Apakah bukti yang menunjukkan bahwa al-qur’an
datangnya dari Allah?
C. Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui apa definisi Al-Qur’an.
2. Untuk mengetahui kandungan dan isi Al-Qur’an.
3. Untuk mengetahui kedudukan al-Qur’an sebagai sumber
ajaran Islam.
4. Untuk mengetahui bukti bahwa Al-Qur’an datangnya
dari Allah.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Al-Qur’an.
Secara
etimologis makna kata Qur’an adalah sinonim dengan kata Qira’ah dan keduanya
berasal dari kata Qara’an. Dari segi makna, lafal Al-Qur’an bermakna bacaan.
berkaitan dengan hal ini beberapa Ulama’ memberikan
beberapa definisi tentang al-Qur’an, diantaranya :
a.
Muhammad Ali ash-Shabuni
Al Qur'an adalah Firman Allah swt yang tiada tandingannya,
diturunkan kepada Nabi Muhammad saw sebagai penutup para nabi dan rasul
dengan perantaraan malaikat Jibril as, dan ditulis pada mushaf-mushaf, kemudian
disampaikan kepada kita secara mutawatir. Membaca dan mempelajari al Qur'an
adalah ibadah, dan al Qur'an dimulai dengan surat al Fatihah serta ditutup
dengan surat an Nas.
b.
Dr. Subhi as-Salih
Al Qur'an adalah kalam Allah swt merupakan mukjizat yang diturunkan
kepada Nabi Muhammad saw ditulis dalam mushaf dan diriwayatkan dengan mutawatir
serta membacanya adalah ibadah.
c.
Syekh Muhammad Khudari Beik
Al Qur'an adalah firman Allah yang berbahasa arab diturunkan kepada
Nabi Muhammad saw untuk dipahami isinya, disampaikan kepada kita secara
mutawatir ditulis dalam mushaf dimulai surat al Fatihah dan diakhiri dengan
surat an Nas.
d. Safi’ Hasan Abu Thalib
Al Quran adalah wahyu yang
diturunkan dalam lafadz Bahasa Arab dan maknanya dari Allah SWT, melalui wahyu
yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, ia merupakan dasar dari sumber utama
bagi syariat.
e. Zakaria al Birri
Al Quran adalah kalam Allah
SWT, yang diturunkan kepada Rasul-Nya Muhammad SAW dengan lafal Bahasa Arab
dinukilkan secara mutawatir dan ditulis pada lembaran-lembaran mushaf.
f. Dawud Al Attar
Al Quran adalah wahyu Allah
SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad secara lafadz (lisan), makna serta
gaya bahasa (uslub)-Nya yang termaktub dalam mushaf yang dinukil secara
mutawattir.
g. Manna’ al Qaththan
Al Quran adalah firman Allah
SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan dinilai ibadah bagi yang
membacanya.
h. Saifuddin Al Amidi
Al Quran adalah kalam Allah
SWT, mengandung mukjizat, dan diturunkan kepada Rasulullah SAW, dalam Bahasa
Arab yang dinukilkan kepada generasi sesudahnya secara mutawattir, membacanya
merupakan ibadah, terdapat dalam mushaf, dimulai dari surat Al Fatihah ditutup
dengan surat An Nas.
i. Abdul Wahhab Khalaf
Al Quran adalah firman Allah
yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, Muhammad bin Abdullah, melalui Jibril
dengan menggunakan lafadz Bahasa Arab dan maknanya yang benar, agar ia menjadi
hujjah bagi rasul, bahwa ia benar-benar Rasulullah, menjadi imam bagi manusia,
memberi petunjuk kepada mereka dan menjadi sarana untuk melakukan pendekatan
diri dan ibadah kepada Allah dengan membacanya. Ia terhimpun dalam mushaf,
dimulai dari surat Al Fatihah dan diakhiri dengan surat An Nas, disampaikan
kepada kita secara mutawattir dari generasi ke generasi, baik secara lisan
maupun tulisan serta terjaga dari perubahan dan pergantian.
j. Al-Khudairi
Al-Kitab adalah Al-Qur’an yaitu lafal
bahasa Arab yang diturunkan nabi Muhammad untuk dipelajari dan diingat, yang
dinukil secara mutawatir, termaktub diantara dua sisi awal dan akhir, diawali
dengan surah Al-Fatihah dan diakhiri dengan surah An-Nas.
Dari
beberapa definisi dan uraian di atas dapat diambil pengertian dan kesimpulan
bahwa Al-Qur’an secara terminologi meliputi unsur-unsur sebagai berikut :
a.
Al-Qur’an adalah firman
Allah yang berbahasa Arab.
b.
Al-Qur’an adalah wahyu
Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.
c.
Al-Qur’an adalah firman
Allah yang memuat berbagai hukum dalam persoalan manusia.
2. Kandungan Al-Qur’an
Pokok-pokok/
kandungan dari Al-Qur’an tercemin dalam surat Al-Fatihah (pembukaan) oleh
karenanya surat Al-Fatihah ini disebut sebagai Ummul Kitab atau Ummul
Qur’an (induk Al-Kitab) [[1]].
Adapun
pokok-pokok/ kandungan Al-Qur’an yaitu sebagai berikut :
1. Tauhid (ke-esaan Allah). Di dalamnya
termasuk semua keperyaan terhadap alam ghaib. Tauhid adalah tujuan yang
terpenting dari agama, karena sebagian manusia waktu diturunkan Al-Qur’an
adalah penyembah berhala, meskipun sebagian ada yang mengesakan Tuhan, tetapi
jumlahnya sedikit.
2. Ibadah, sebagai
perbuatan yang menghidupkan tauhid dalam hati dan menancapkannya dalam jiwa.
3. Janji dan ancaman,
Al-Qur’an menjanjikan pahala bagi yang mau menerima isi Al-Qur’an dan mengancam
bagi mereka yang mengingkarinya dengan siksa. Janjinya berlaku bagi orang
perseorangan maupun bagi suatu bangsa keseluruhannya, baik janji itu mengenai
kenikmatan dunia maupun kenikmatan akhirat. Allah SWT menjanjikan bagi mukminin
memperoleh kekeuasaan dan kemuliaan serta mengancam kehinaan dan kecelakaan
dalam dunia bagi orang-orang yang menyalahinya. Demikian juga Allah SWT
menjanjikan surga kenikmatan dan mengancam neraka dan siksa di akhirat kelak.
4. Jalan untuk mencapai
kebahagiaan dunia maupun akhirat. Karena itu Al-Qur’an berisi
peraturan-peraturan dan hukum-hukum. Peraturan dan hukum tersebut ada pula yang
mengatur perhubungan manusia dengan sesama manusia.
5. Riwayat dan cerita,
yaitu sejarah orang-orang yang bersedia
tunduk kepada Allah SWT dan bersedia menjalankan hukum-hukumnya, yaitu
para Nabi, Rasul, dan orang-orang saleh. Juga sejarah mereka orang-orang yang
mengingkari agama Allah dan hukum-hukumnya, maksud dari riwayat dan
cerita-cerita tersebut adalah untuk menjadi tauladan bagi orang-orang yang
hendak mencari kebahagiaan.
3. Al-Qur’an sebagai sumber hukum
Al-Qur’an bukan hanya sekedar bacaan
yang bernilai ibadah, melainkan ada yang lebih bahwa Al-Qur’an adalah petunjuk
yang perlu dikaji dan digali kandungannya dalam rangka meniti jalan menuju
kebahagiaan dan kesejahteraan yang hakiki bagi manusia secara umum.
Al-Qur’an
sebagai sumber hukum yang pertama dan utama secara qath’iy telah ditetapkan
di dalam Al-Qur’an.
Allah berfirman, “Wahai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasul-nya serta uli al-amr
diantara kamu, jika terjadi perselisihan pendapat diantara kamu, maka
kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasulnya (Al-Sunah)” (TQS.an-Nisa :
59)
Taat kepada Allah dan
Rasulnya berarti berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan Al-hadis, mematuhi segala
peraturan dan perundang-undangan yang termuat di dalamnya [[2]].
Hukum
yang dibawa Al-Qur’an itu ada tiga macam [[3]], yaitu :
1. Hukum Akidah, yakni hukum yang berhubungan
dengan hal-hal yang wajib diyakini oleh seorang mukallaf tentang Allah,
Malaikat, para Rasul dan hari kemudian.
2. Hukum Akhlak, yakni hukum yang berhubungan
dengan kewajiban seorang mukallaf untuk melakukan hal-hal yang utama dan
meninggalkan hal-hal yang hina.
3. Hukum perbuatan, yakni hukum yang bertalian
dengan ucapan, perbuatan, akad atau pengelolaan yang timbul seorang mukallaf.
Hukum yang ketiga ini disebut fikih Al-Qur’an.
4. Bukti bahwa al-Qur’an datang
dari Allah
Dari definisi di atas bahwa al-qur’an adalah
sebuah kitab berbahasa Arab yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Dan ketika kita
ingin menentukan dari manakah al-qur’an itu berasal maka kita bisa mendapatkan
3 kemungkinan.
Pertama, al-qur’an adalah
karang orang Arab. Kedua, al-qur’an adalah karangan Muhammad. Ketiga, al-qur’an
berasal dari Allah. Dan tidak ada kemungkinan lain selain 3 kemungkinan ini.
Sebab, al-qur’an memiliki ciri-ciri yang khas baik dari segi Bahasa maupun
gayanya.
Kemungkinan pertama yang
menyatakan bahwa al-qur’an adalah karanagan orang Arab tidaklah dapat diterima.
Sebab, al-Qur’an sendiri telah menantang mereka untuk membuat karya yang
serupa.
Sebagaimana Allah berfirman,
“Bahkan mereka mengatakan, “Dia (Muhammad) telah membuat-buat Al-Qur’an itu.
Katakanlah, “(Kalau demikian), datangkanlah sepuluh surat semisal dengannya
(Al-Qur’an) yang dibuat-buat, dan ajaklah siapa saja diantara kamu yang sanggup
selain Allah jika kamu orang-orang yang benar.” (TQS.Hud [11]: 13)
Di dalam ayat lain, “Apakah
pantas mereka pantas mengatakan dia (Muhammad) yang telah membuat-buatnya?
Katakanlah, “Buatlah satu surat yang semisal dengan surah (Al-Qur’an), dan
ajaklah siapa saja diantara kamu orang yang mampu (membuatnya) selain Allah
jika kamu orang-orang yang benar (TQS.Yunus [10]: 38)
Orang-orang telah berulangkali
mencobanya akan tetapi tidak berhasil. Hal ini membuktikan bahwa al-qur’an
nukan berasal dari perkataan merek. Mereka tidak mampu menghasilkan karya yang
serupa, kendati ada tantangan dari al-Qur’an dan mereka telah berusaha menjawab
tantangan itu. Kemungkinan kedua yang mengatakan bahwa al-qur’an adalah
karangan Muhammad SAW juga tidak dapat diterima oleh akal. Sebab, Muhammad
adalah orang Arab juga. Bagaimana pun jeniusnya, tetapi sebagai manusia yang
menajdi salah satu anggota dari suatu masyarakat atau bangsanya. Selama seluruh
bangsa Arab tidak mampu menghasilkan karya yang serupa, maka masuk akal pula
apabila Muhammad –yang termasuk seorang dari bangsa Arab- tidak mampu
menghasilkan karya yang serupa. Karena itu jelas al-Qur’an bukan karangannya.
Terlebih lagi dengan adanya
banyak hadits-hadits shahih yang berasal dari Nabi Muhammad SAW yang apabila
hadits ini dibandingkan dengan ayat manapun dalam al-qur’an maka tidak dijumpai
satupun kemiripan dari segi bahasanya. Padahal Nabi Muhammad SAW, disamping
selalu membacakan setiap ayat-ayat yang diterimanaya, dalam waktu yang
bersamaan juga mengeluarkan hadits. Namun ternyata keduanya tetap berbeda dari
segi gaya bahasanya. Bagaimana pun kerasnya usaha seseorang untuk menciptakan
berbagai macam gaya Bahasa dalam pembicaraannya, tetap saja akan terdapat
kemiripan antara gaya Bahasa al-qur’an dan juga hadits , berarti al-qur’an itu
bukan perkataan Muhammad SAW atau mirip dengan gaya bicaranya.
Satu-satunya tuduhan yang
mereka lontarkan adalah bahwa al-Qur’an itu disandur Muhammad SAW dari seorang pemuda
Nasrani yang bernama Jabr. Tuduhan ini telah ditolak keras oleh Allah SAW dalam
firmannya :
(TQS. An-Nahl [16] : 103)
Apabila telah terbukti bahwa
al-Qur’an itu bukanlah karangan bangsa Arab. Bukan pula karangan Muhammad SAW,
berarti Al-Qur’an itu adalah karangan itu adalah kalamullah, yang menjadi
mukzizat bagi orang yang membawanya.
Dan karena Nabi Muhammad SAW
adalh orang yang membawa Al-Quran maka berdasarkan dalil aqli dapat diayakini
secara pasti bahwa Muhammad SAW itu adalah seorang Nabi/Rasul.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Secara
etimologis makna kata Qur’an adalah sinonim dengan kata Qira’ah dan keduanya
berasal dari kata Qara’an . Dari segi makna, lafal Al-Qur’an bermakna bacaan.
Secara
terminologi Al-Qur’an adalah Kalamullah yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi
Muhammad SAW dalam bahasa Arab, agar menjadi hujjah bagi Rasullulah bahwa Ia
adalah Rasul Allah , menjadi ibadah bagi orang yang membacanya, ditulis di atas
lembaran mushaf, dimulai dari surah Al-Fatihah dan berakhir dengan surah An-nas
yang disampaikan secara mutawatir .
Pokok-pokok/
kandungan dari Al-Qur’an tercemin dalam surat Al-Fatihah (pembukaan) oleh
karenanya surat Al-Fatihah ini disebut sebagai Ummul Kitab atau Ummul
Qur’an (induk Al-Kitab. Adapun kandungan Al-Qur’an yaitu meliputi tauhid,
ibadah, janji dan ancaman, jalan untuk mencapai kebahagiaaan dunia maupun
akhirat, riwayat dan cerita.
Hukum
yang dibawa Al-Qur’an itu ada tiga macam, yaitu :
1. Hukum Akidah, yakni hukum yang berhubungan
dengan hal-hal yang wajib diyakini oleh seorang mukallaf tentang Allah,
Malaikat, para Rasul dan hari kemudian.
2. Hukum Akhlak, yakni hukum yang berhubungan
dengan kewajiban seorang mukallaf untuk melakukan hal-hal yang utama dan
meninggalkan hal-hal yang hina.
3. Hukum perbuatan, yakni hukum yang bertalian
dengan ucapan, perbuatan, akad atau pengelolaan yang timbul seorang mukallaf.
Hukum yang ketiga ini disebut fikih Al-Qur’an.
[1] Abdul Ghofur Anshori, Yulkarnain Harahab,
Hukum Islam : Kreasi Total Media Yogyakarta 2008, hlm.
134
[2] Ma’mun Efendi Nur, Konsep Fiqh dalam
Al-Qur’an dan Al-Hadis: CV. Bima Sejati, 2006, hlm.16
[3]Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Usul Fikih:
Pustaka Amani,2003, hlm.32 - 33